Kebijakan Privasi

 

Kebijakan Privasi, Syarat & Ketentuan

Terakhir diperbarui: 1-September-2026


Kebijakan Privasi

1. Informasi yang Kami Kumpulkan

Saat Anda mengisi formulir kontak di situs ini, kami mengumpulkan: nama lengkap, alamat email, nomor telepon/WhatsApp, asal instansi (jika diisi), kategori pesan, dan isi pesan Anda. Situs ini juga dapat mengumpulkan data kunjungan secara otomatis (seperti halaman yang dibuka dan perkiraan lokasi) melalui Google Analytics, dalam bentuk teragregasi dan tidak secara langsung mengidentifikasi Anda.

2. Tujuan Penggunaan Data

Data yang Anda kirimkan digunakan untuk:

  • Menindaklanjuti pertanyaan, permohonan edukasi, atau pengajuan kerja sama
  • Menghubungkan Anda dengan divisi terkait (Advokasi, Rehabilitasi, P4GN, dll.) sesuai kategori pesan
  • Statistik internal guna meningkatkan kualitas layanan situs

Kami tidak menggunakan data Anda untuk tujuan pemasaran tanpa persetujuan eksplisit.

3. Dasar Hukum

Pengelolaan data pribadi di situs ini mengacu pada Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

4. Penyimpanan & Keamanan Data

Data formulir kontak disimpan pada sistem email dan database yang dilindungi langkah-langkah keamanan standar (SSL/HTTPS, plugin keamanan, dan akses terbatas hanya untuk pengurus yang berwenang).

5. Berbagi Data dengan Pihak Ketiga

Kami tidak menjual atau menyewakan data pribadi Anda. Data hanya dapat diteruskan ke pihak ketiga (misalnya fasilitas rehabilitasi resmi atau instansi hukum) apabila diperlukan untuk menindaklanjuti permohonan Anda, dan sedapat mungkin dengan persetujuan Anda terlebih dahulu.

6. Hak Anda atas Data Pribadi

Anda berhak meminta akses, koreksi, atau penghapusan data pribadi yang telah Anda kirimkan kepada kami, dengan menghubungi kami melalui halaman [Kontak].

7. Cookies

Situs ini dapat menggunakan cookies untuk keperluan fungsi dasar situs dan statistik kunjungan anonim. Anda dapat mengatur ulang atau menonaktifkan cookies melalui pengaturan peramban Anda.

8. Perubahan Kebijakan

Kebijakan ini dapat diperbarui sewaktu-waktu. Perubahan akan ditampilkan di halaman ini beserta tanggal pembaruan terbaru.


Syarat & Ketentuan

1. Penerimaan Ketentuan

Dengan mengakses dan menggunakan situs lanjateng.web.id, Anda dianggap menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku di bawah ini.

2. Penggunaan Situs

Konten di situs ini disediakan untuk tujuan edukasi dan informasi publik seputar pencegahan penyalahgunaan narkotika. Anda dilarang menggunakan situs ini untuk: menyebarkan informasi palsu, melakukan tindakan yang melanggar hukum, atau menyalahgunakan formulir kontak (termasuk spam).

3. Hak Kekayaan Intelektual

Logo, nama “LAN” beserta atributnya, dan konten orisinal di situs ini adalah milik Lembaga Anti Narkotika. Pengutipan konten untuk tujuan edukasi nonkomersial diperbolehkan dengan mencantumkan sumber.

4. Tautan ke Situs Pihak Ketiga

Situs ini dapat memuat tautan ke situs pihak ketiga (misalnya BNN, Kementerian Kesehatan, WHO/UNODC). Kami tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan privasi situs pihak ketiga tersebut.

5. Moderasi Komentar & Partisipasi

Komentar pada artikel dimoderasi sebelum tayang. Kami berhak menghapus komentar yang mengandung ujaran kebencian, promosi zat terlarang, spam, atau informasi yang menyesatkan.

6. Pembatasan Tanggung Jawab

LAN Jawa Tengah tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul dari penggunaan informasi di situs ini, mengingat sifatnya yang edukatif dan umum.

7. Hukum yang Berlaku

Syarat dan ketentuan ini tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia.


Disclaimer

  1. Bukan pengganti layanan profesional. Seluruh konten di situs ini bersifat edukatif dan informatif. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti konsultasi medis, psikologis, atau hukum dari tenaga profesional yang berwenang.
  2. Status organisasi. LAN Jawa Tengah adalah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bermitra dengan pemerintah dalam program P4GN, bukan instansi pemerintah maupun aparat penegak hukum. Kewenangan penindakan hukum tetap berada pada Kepolisian RI dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
  3. Rujukan layanan. Informasi rujukan ke fasilitas rehabilitasi atau pendampingan hukum bersifat informatif dan tidak menjamin hasil tertentu. Keputusan akhir tetap berada pada penyedia layanan resmi yang dituju.
  4. Situasi darurat. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal berada dalam situasi darurat terkait penyalahgunaan narkotika (overdosis, kondisi mengancam jiwa, dsb.), segera hubungi layanan darurat berikut, jangan menunggu respons melalui formulir situs ini:
    • Call Center BNN: 184
    • Ambulans/Gawat Darurat: 119
    • Rumah sakit/layanan kesehatan terdekat